TarbiyahPost.Com | JSCgroupmedia ~ Wacana perubahan sistem ambang batas parlemen kembali menggeliat di panggung politik nasional.

Kali ini, gagasan datang dari Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Tokoh hukum tata negara tersebut menggulirkan ide yang dinilai cukup progresif dan berbeda dari pola lama.

Ia mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak lagi dihitung berdasarkan persentase suara nasional, melainkan berdasarkan jumlah komisi yang ada di DPR RI.

Dalam pandangannya, setiap partai politik cukup diwajibkan memiliki minimal jumlah kursi yang setara dengan jumlah komisi DPR agar dapat membentuk fraksi sendiri di parlemen.

Saat ini, DPR RI memiliki 13 komisi, sehingga partai politik minimal harus memperoleh 13 kursi untuk bisa masuk dan berdiri mandiri di Senayan.

Usulan tersebut langsung memantik diskusi luas di tengah masyarakat, akademisi, hingga pengamat politik.

Banyak yang menilai ide itu sebagai jalan tengah untuk mengurangi suara rakyat yang selama ini “terbuang” akibat sistem parliamentary threshold berbasis persentase nasional.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” ujar Yusril dalam keterangannya.

Pernyataan itu bukan sekadar usulan teknis. Di baliknya tersimpan kritik tajam terhadap sistem demokrasi elektoral Indonesia yang selama beberapa pemilu terakhir dinilai menghasilkan paradoks: jutaan suara rakyat sah, tetapi tidak memiliki representasi politik di parlemen karena partainya gagal melewati ambang batas.

Suara Rakyat yang Hilang Jadi Sorotan

Dalam beberapa pemilu terakhir, fenomena “suara hangus” terus menjadi polemik nasional. Tidak sedikit partai politik memperoleh jutaan suara, namun tetap gagal mendapatkan kursi DPR RI karena tidak mencapai parliamentary threshold nasional.

Akibatnya, jutaan pemilih kehilangan representasi politik meski telah menggunakan hak konstitusionalnya di bilik suara.

Situasi inilah yang tampaknya menjadi kegelisahan utama Yusril Ihza Mahendra. Ia melihat sistem yang terlalu menitikberatkan pada persentase nasional justru berpotensi mengikis prinsip keadilan demokrasi.

See also  Skandal Data Pribadi, Dari Kebocoran Internal ke Ancaman Nyata

Menurutnya, demokrasi semestinya tidak hanya bicara soal efisiensi jumlah partai di parlemen, tetapi juga bagaimana menjaga agar suara rakyat tetap memiliki nilai politik.

“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian luas karena menyentuh persoalan mendasar demokrasi Indonesia: antara stabilitas politik dan keadilan representasi.

Dinilai Lebih Rasional dan Realistis

Sejumlah pengamat politik menilai pendekatan berbasis jumlah kursi memiliki logika yang lebih konkret dibanding sekadar persentase suara nasional.

Sistem saat ini sering dianggap terlalu matematis dan kurang mempertimbangkan kenyataan politik di lapangan. Partai-partai kecil yang memiliki basis dukungan kuat di wilayah tertentu sering kali gagal lolos ke DPR meski memperoleh suara signifikan.

Dengan model 13 kursi seperti yang diusulkan Yusril, partai tidak lagi dibebani target persentase nasional yang sangat besar. Sebaliknya, mereka cukup memastikan memiliki representasi kursi yang proporsional untuk bekerja efektif di parlemen.

Secara politik, sistem ini juga dinilai lebih adaptif terhadap pluralitas Indonesia yang memiliki keragaman budaya, etnis, dan kepentingan daerah.

Banyak kalangan melihat gagasan tersebut bisa membuka ruang lebih sehat bagi demokrasi tanpa membuat parlemen terlalu gemuk.

Opsi Koalisi Fraksi Jadi Jalan Tengah

Menariknya, Yusril juga tidak menutup kemungkinan bagi partai yang belum memenuhi syarat 13 kursi untuk tetap berpartisipasi melalui skema koalisi atau penggabungan fraksi.

Artinya, partai kecil tidak otomatis tersingkir. Mereka masih bisa bekerja sama dengan partai lain demi menjaga aspirasi konstituen tetap hidup di parlemen.

Konsep ini dianggap lebih inklusif dibanding sistem sekarang yang cenderung memutus akses partai kecil sepenuhnya dari DPR RI.

Dalam praktik demokrasi modern, model penggabungan fraksi sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah negara menerapkan sistem serupa guna menjaga keseimbangan antara efektivitas parlemen dan keberagaman politik.

See also  Teror Air Keras ; Menguak Motif Gelap di Balik Serangan terhadap Aktivis

Bagi sebagian pengamat, usulan ini bisa menjadi solusi kompromi yang cukup elegan.

Politik Indonesia Sedang Mencari Format Baru

Wacana parliamentary threshold memang selalu menjadi isu sensitif menjelang pembahasan revisi undang-undang politik dan pemilu.

Sebagian partai besar cenderung mempertahankan ambang batas tinggi dengan alasan stabilitas pemerintahan. Mereka berpendapat terlalu banyak partai di DPR akan menyulitkan pengambilan keputusan politik nasional.

Namun di sisi lain, partai kecil dan kelompok masyarakat sipil menilai threshold tinggi justru mencederai demokrasi karena membuang jutaan suara rakyat.

Perdebatan itu terus berulang dari pemilu ke pemilu.

Kini, usulan Yusril menghadirkan perspektif baru yang mencoba menjembatani dua kepentingan tersebut.

Alih-alih fokus pada persentase nasional, pendekatan berbasis jumlah kursi dianggap lebih realistis dan mudah dipahami publik.

Demokrasi Tidak Boleh Menjadi Monopoli Partai Besar

Di tengah dinamika politik nasional, muncul kekhawatiran bahwa sistem threshold yang terlalu tinggi akan membuat demokrasi hanya dikuasai kelompok tertentu.

Partai-partai besar berpotensi semakin dominan, sementara partai kecil kesulitan tumbuh meski memiliki gagasan dan kader berkualitas.

Padahal, sejarah demokrasi Indonesia menunjukkan banyak tokoh besar lahir dari partai yang awalnya kecil.

Karena itu, banyak kalangan menilai demokrasi harus tetap membuka ruang kompetisi yang sehat dan adil.

Usulan Yusril dipandang sebagai pengingat bahwa sistem politik tidak boleh semata-mata dibangun demi efisiensi kekuasaan, tetapi juga harus menjaga hak representasi rakyat.

Generasi Muda Mulai Peduli Sistem Politik

Menariknya, isu ambang batas parlemen kini juga mulai menjadi perhatian generasi muda. Kesadaran politik masyarakat semakin meningkat, terutama setelah maraknya diskusi digital dan media sosial.

Anak muda tidak lagi hanya melihat politik dari figur, tetapi juga mulai memahami pentingnya desain sistem demokrasi.

Banyak mahasiswa hukum dan ilmu politik menilai pembahasan parliamentary threshold perlu dilakukan secara terbuka dan ilmiah, bukan sekadar kompromi elite.

See also  Reses di Berbura Perkuat Gotong Royong, Rudianto Tjen Janjikan Bantuan Masjid

Mereka berharap sistem pemilu Indonesia ke depan benar-benar mampu menghadirkan parlemen yang representatif sekaligus efektif.

Tantangan Revisi Undang-Undang Politik

Meski terdengar menarik, gagasan Yusril tentu tidak akan mudah diwujudkan.

Perubahan mekanisme parliamentary threshold membutuhkan revisi undang-undang politik dan pemilu yang melibatkan banyak kepentingan partai.

Belum tentu seluruh partai setuju dengan skema baru tersebut.

Partai besar mungkin akan berhitung ulang karena sistem sekarang relatif menguntungkan posisi mereka. Sementara partai menengah dan kecil kemungkinan lebih terbuka terhadap perubahan.

Di sinilah pentingnya dialog politik yang sehat dan terbuka.

Sebab pada akhirnya, sistem demokrasi tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi harus dirancang untuk menjaga keseimbangan nasional.

Masyarakat Diminta Aktif Mengawal Reformasi Politik

Pengamat politik mengingatkan bahwa pembahasan sistem pemilu bukan sekadar urusan elite dan partai politik.

Masyarakat juga perlu aktif mengawal arah reformasi demokrasi agar tidak menjauh dari kepentingan rakyat.

Publik perlu memahami bahwa aturan parliamentary threshold sangat menentukan kualitas representasi di DPR RI.

Jika terlalu tinggi, banyak suara hilang. Jika terlalu rendah, parlemen bisa terlalu terfragmentasi.

Karena itu, diperlukan formula yang adil, proporsional, dan sesuai dengan karakter demokrasi Indonesia.

Menjaga Demokrasi Tetap Hidup

Usulan Yusril Ihza Mahendra setidaknya membuka ruang diskusi baru di tengah stagnasi perdebatan parliamentary threshold selama ini.

Gagasan berbasis jumlah komisi DPR menawarkan pendekatan yang lebih substantif dibanding sekadar angka persentase.

Terlepas apakah nantinya diterima atau tidak, ide tersebut mengingatkan publik bahwa demokrasi harus terus dievaluasi agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman.

Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya tentang siapa yang menang pemilu, tetapi juga tentang bagaimana setiap suara rakyat tetap dihargai.

Di tengah kompleksitas politik nasional, suara-suara pembaruan seperti ini menjadi penting agar demokrasi Indonesia tidak kehilangan ruh utamanya: keadilan representasi bagi seluruh rakyat. | TarbiyahPost.Com | */Redaksi | *** |