TarbiyahPost.Com | JSCgroupmedia ~ Kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal bermerek “Putri Glow” terus menjadi perhatian publik setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar bersama aparat kepolisian membongkar rumah produksi skincare ilegal di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 7.092 pieces produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan PERAK Indonesia, Burhan Salewangang SH, mendesak Polda Sulawesi Selatan agar tidak hanya menindak operator produksi, tetapi juga menelusuri dan menetapkan owner atau pemilik merek sebagai pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam peredaran produk ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang persoalan kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia, khususnya melalui jalur pemasaran digital dan media sosial.

Produk-produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan masih menjadi daya tarik besar bagi masyarakat, terutama kalangan perempuan muda.

Namun di balik klaim kulit putih cepat dan wajah glowing dalam hitungan hari, ancaman kesehatan serius justru mengintai para konsumen.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel produk menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.

Produk yang diamankan di antaranya Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, hingga Putri Glow Body Lotion.

“Dari hasil pengujian laboratorium ditemukan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat yang dapat membahayakan kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis,” ujar Yosef dalam keterangannya kepada media.

BBPOM Makassar menyebut seluruh produk tersebut diproduksi secara ilegal di sebuah rumah yang dijadikan pabrik rumahan oleh seorang perempuan berinisial S (28).

See also  Goes to School di SMPN 1 Badau, Kominfo Belitung Dorong Pelajar Cerdas Digital

Aktivitas produksi dilakukan tanpa standar keamanan dan izin edar resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen.

Petugas juga menemukan berbagai alat produksi, bahan baku, serta kemasan produk siap edar dalam jumlah besar. Temuan itu memperlihatkan bahwa aktivitas produksi diduga telah berlangsung cukup lama dan menyasar pasar yang luas.

Kasus ini menjadi perhatian karena produk skincare ilegal masih memiliki pasar besar di tengah meningkatnya tren perawatan kecantikan di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri kosmetik nasional berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana promosi produk kecantikan.

Fenomena beauty influencer, testimoni instan, dan promosi digital membuat banyak konsumen tertarik membeli produk tanpa memeriksa legalitas maupun kandungan bahan yang digunakan.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang besar bagi peredaran kosmetik ilegal yang menjanjikan hasil cepat dengan harga relatif murah.

Menurut sejumlah pakar kesehatan kulit, bahan seperti merkuri dan hidrokuinon memang dapat memberikan efek putih dalam waktu singkat.

Namun penggunaan tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan kerusakan kulit permanen, iritasi berat, gangguan ginjal, hingga gangguan saraf.

Merkuri sendiri telah lama dilarang digunakan dalam kosmetik karena sifat toksiknya yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Sementara hidrokuinon hanya diperbolehkan dalam kadar tertentu dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter.

Asam retinoat juga termasuk bahan keras yang tidak boleh digunakan sembarangan karena dapat memicu iritasi, kulit terbakar, hingga gangguan kesehatan lain apabila dipakai tanpa aturan.

Di tengah viralnya kasus tersebut, desakan agar aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang berada di balik merek dagang semakin menguat.

Burhan Salewangang menilai proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penanggung jawab produksi atau pekerja lapangan semata.

“Kami minta Polda tidak berhenti sampai pada penanggung jawab pabrik, namun ownernya juga yang harus ikut ditersangkakan,” tegas Burhan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

See also  Dari Kater ke Kapal Modern ; Revolusi Dunia Perahu, Cara Manusia Menaklukkan Air

Menurutnya, dalam praktik bisnis kosmetik modern, pemilik merek memiliki peran sentral dalam menentukan strategi pemasaran, distribusi produk, hingga pengambilan keuntungan.

Karena itu, owner brand dinilai tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum apabila terbukti mengetahui atau membiarkan produk berbahaya beredar luas di masyarakat.

“Jangan sampai yang diproses hanya pelaku teknis di lapangan, sementara pihak yang berada di balik brand dan menikmati keuntungan besar justru tidak disentuh hukum,” ujarnya.

Burhan menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Ia juga membuka kemungkinan melakukan langkah pengawasan maupun pelaporan apabila ditemukan indikasi penanganan yang tidak profesional.

Desakan tersebut mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap praktik bisnis kosmetik ilegal yang selama ini dianggap sulit disentuh secara menyeluruh.

Banyak kasus sebelumnya berakhir hanya dengan penindakan terhadap produsen kecil, sementara jaringan distribusi dan pemilik merek tetap sulit dijangkau hukum.

Di sisi lain, aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan besar dalam mengawasi peredaran produk kosmetik melalui platform digital.

Penjualan online memungkinkan produk ilegal menjangkau konsumen lintas daerah dalam waktu singkat tanpa pengawasan ketat.

Tidak sedikit produk skincare ilegal dipasarkan menggunakan strategi endorsement selebgram, promosi live streaming, hingga testimoni viral di media sosial.

Akibatnya, konsumen sering kali lebih percaya pada popularitas produk dibanding legalitas dan keamanan kandungannya.

Kasus Putri Glow juga kembali mengingatkan pentingnya literasi konsumen dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli produk kecantikan.

Konsumen juga diminta lebih waspada terhadap klaim hasil instan yang tidak realistis.

BBPOM secara rutin mengingatkan masyarakat agar membeli produk dari sumber terpercaya serta memastikan label, komposisi, dan izin edar dapat diverifikasi secara resmi.

See also  Infinix Zero 5G 2023 Membuat Video Call Makin Lancar: Ciamik Bangets

Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk menghindari risiko penggunaan produk berbahaya.

Selain aspek kesehatan, kasus kosmetik ilegal juga memiliki dampak ekonomi dan sosial yang besar. Produk ilegal dapat merusak persaingan usaha karena dijual tanpa memenuhi standar keamanan dan biaya legalitas sebagaimana produsen resmi.

Akibatnya, industri kosmetik yang taat aturan ikut dirugikan.

Di sisi lain, maraknya skincare ilegal menunjukkan masih tingginya budaya konsumsi berbasis tren instan di tengah masyarakat.

Keinginan mendapatkan hasil cepat sering kali membuat konsumen mengabaikan aspek keamanan produk yang digunakan setiap hari.

Pengamat perlindungan konsumen menilai pengawasan terhadap industri kosmetik perlu diperkuat secara menyeluruh, mulai dari produksi, distribusi, promosi digital, hingga edukasi publik.

Penegakan hukum yang tegas juga dianggap penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal.

Sementara itu, aparat kepolisian bersama BBPOM Makassar masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Penyidik juga disebut tengah menelusuri aliran pemasaran produk dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bisnis kosmetik ilegal itu.

Kasus Putri Glow akhirnya tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga cerminan tantangan besar dalam pengawasan industri kecantikan di era digital.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk perawatan diri, perlindungan konsumen menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Publik kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum mampu membongkar rantai bisnis di balik produk ilegal tersebut secara menyeluruh.

Sebab, ketika kosmetik berbahaya beredar bebas dan dikonsumsi masyarakat luas, yang dipertaruhkan bukan sekadar pelanggaran aturan perdagangan, melainkan keselamatan dan kesehatan publik dalam jangka panjang. | TarbiyahPost.Com | */Redaksi | *** |